Selasa, 07 Desember 2010

Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum menurut Kansil “ Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata”.
Menurut Paton George White C. “Berpendapat Sumber Hukum merupakan hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan dengan seksama”.
Menurut Joenarto ,SH. “Merupakan asalnya ,tempatnya dan hal-hal yang dapat atau seyogyanya mampu mempengaruhi penguasa dalam menentukan suatu hak”.

Pembagian Sumber Hukum :
• Sumber Hukum Materiil (isi dari ketentuan)
Sumber Hukum materiil meliputi :
a. Aspek Sejarah
b. Aspek Filsafat
c. Aspek Ekonomi
d. Aspek Agama
e. Aspek Sosiologis
f. Aspek Yuridis
g. Aspek Doktrin

• Sumber Hukum Formil : merupakan perwujudan pelaksanaan bentuk aturan umum dan mempertahankan Sumber Hukum Formil

Wujud Sumber Hukum Formil :
o Undang-Undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuataan hukum dibuat dan dipelihara penguasa Negara
o Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diakui dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim
o Doktrin
o Traktat adalah perjanjian antar Negara
o Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama

Adapun hal-hal yang membuat Undang-undang menjadi tidak berlaku ,yaitu jika :
  •  Jangka waktu yang ditetukan UU itu sudah lampau
  • Keadaan atau untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi
  • UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang dibuat /instansi yang lebih tinggi
  • UU tersebut bertentangan dengan UU lain di atasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar