KONSTITUSI
Kedudukan ,Fungsi, dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan ,fungsi dan tujuan konstitusi dalam Negara berubah dari zaman ke zaman .Pada masa peralihan dari Negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke Negara nasional demokrasi ,konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat ,konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa ,menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam system monarki dan oligarki ,serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti; individualism ,liberalisme ,universalisme ,demokrasi ,dan sebagainya. Selanjutnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditemtukan oleh ideologi yang melandasi Negara .
Dilihat dari aspek politik dan histories, konstitusi merupakan perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi suatu Negara, merupakan piagam kelahiran suatu negara baru, inspirasi dan pandangan hidup yang berfungsi sebagai pendorong cita-cita bangsa. Oleh karena itu kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu .Negara adalah kuat dan tidak dapat dikalahkan oleh peraturan hokum lainnya. Yang membedakan konstitusi dengan peraturan hukum lainnya terletak pada materi muatan dan proses pembuatan dan proses perubahannya. Perbedaan tersebut terutam ditentukan oleh kedudukan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, sifatnya simple atau terperinci karena memuat hal-hal pokok dan sangat penting juga berfungsi sebagai pengendali peraturan hukum dibawahnya.
Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior) melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruhperaturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.
Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form of constitution)
Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuatmateri muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan jaman yang terjadi.Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi
harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.
Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
1. Konsttusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya pengakuan dari masyarakat internasional.
3. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengtur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan system administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ eksekutif, legislative dan yudisial.
4. Konsitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan ayas harapan social, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
5. Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah.
6. Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan warga Negara.
Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:
1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,
2. Untuk membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar