Minggu, 13 Maret 2011

I Love You

Ini salah satu lagu Avril Lavigne di album terbarunya Goodbye Lullaby . Bagus deh lagunya :) Liriknya cucoook banget (y) , ini yah kukasih liriknya .....



I LOVE YOU

lala, lalalala, lala, lalala

I like your smile
I like your vibe
I like your style
But that's not why I love you
And I, I like the way, you're such a star
But that's not why I love you, hey

[bridge]

Do you feel, do you feel me, do you feel what I feel too
Do you need, do you need me, do you need me-e-e

[chorus]

You're so beautiful
But that's not why I love you
I'm not sure you know
That the reason I love you, is you
Being you, just you
Yea the reason I love you
Is all that we've been through
And that's why I love you

lala, lalalala, lala, lalala

I like the way you misbehave
When we get wasted
But that's not why I love you
And how you keep your cool when I am complicated
But that's not why I love you, hey

[bridge]

Do you feel, do you feel me, do you feel what I feel too
Do you need, do you need me, do you need me-e-e

[chorus]

You're so beautiful
But that's not why I love you
And I'm not sure you know
That the reason I love you, is you
Being you, just you
Yea the reason I love you
Is all that we've been through
And that's why I love you

Yeaaa

ohhhh, ohhhh

Even though we didn't make it through
I am always here for you
yea-a-a

[chorus]

You're so beautiful
But that's not why I love you
I'm not sure you know
That the reason I love you, is you
Being you, just you
Yea the reason I love you
Is all that we've been through
And that's why I love you

la la, la la la la (oh ohhh)
la la, la la la la (that's why I love you)
la la, la la la la (oh ohhh)
la la, la la la la (that's why I love you)

Minggu, 16 Januari 2011

what the hell

You say that I'm messing with your head
All cause I was making out with your friend
Love hurts whether it's right or wrong
I can't stop cause I'm having too much fun

You're on your knees
Begging please
Stay with me
But honestly
I just need to be a little crazy

All my life I've been good,
But now
I'm thinking What The Hell
All I want is to mess around
And I don't really care about
If you love me
If you hate me
You can save me
Baby, baby
All my life I've been good
But now
Whoaaa...
What The Hell

So what if I go out on a million dates
You never call or listen to me anyway
I'd rather rage than sit around and wait all day
Don't get me wrong
I just need some time to play

You're on your knees
Begging please
Stay with me
But honestly
I just need to be a little crazy

All my life I've been good,
But now
I'm thinking What The Hell
All I want is to mess around

And I don't really care about
If you love me
If you hate me
You can save me
Baby, baby
All my life I've been good
But now
Whoaaa...
What The Hell

Lalalala la la
Whoa Whoa
Lalalala la la
Whoa Whoa

You say that I'm messing with your head
Boy, I like messing in your bed
Yeah, I am messing with your head when
I'm messing with you in bed

All my life I've been good,
But now
I'm thinking What The Hell
All I want is to mess around
And I don't really care about
All my life I've been good,
But now
I'm thinking What The Hell
All I want is to mess around

And I don't really care about
If you love me
If you hate me
You can save me
Baby, baby
All my life I've been good
But now
Whoaaa...
What The Hell

Lalalalalalalalalala
Lalalalalalalalala

Selasa, 07 Desember 2010

Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum menurut Kansil “ Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata”.
Menurut Paton George White C. “Berpendapat Sumber Hukum merupakan hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan dengan seksama”.
Menurut Joenarto ,SH. “Merupakan asalnya ,tempatnya dan hal-hal yang dapat atau seyogyanya mampu mempengaruhi penguasa dalam menentukan suatu hak”.

Pembagian Sumber Hukum :
• Sumber Hukum Materiil (isi dari ketentuan)
Sumber Hukum materiil meliputi :
a. Aspek Sejarah
b. Aspek Filsafat
c. Aspek Ekonomi
d. Aspek Agama
e. Aspek Sosiologis
f. Aspek Yuridis
g. Aspek Doktrin

• Sumber Hukum Formil : merupakan perwujudan pelaksanaan bentuk aturan umum dan mempertahankan Sumber Hukum Formil

Wujud Sumber Hukum Formil :
o Undang-Undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuataan hukum dibuat dan dipelihara penguasa Negara
o Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diakui dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim
o Doktrin
o Traktat adalah perjanjian antar Negara
o Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama

Adapun hal-hal yang membuat Undang-undang menjadi tidak berlaku ,yaitu jika :
  •  Jangka waktu yang ditetukan UU itu sudah lampau
  • Keadaan atau untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi
  • UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang dibuat /instansi yang lebih tinggi
  • UU tersebut bertentangan dengan UU lain di atasnya

Senin, 06 Desember 2010

Playing God - Paramore



I can't make my own decisions
Or make any with precision
Well maybe you should tie me up
So i don't go where you don't want me
You say that i've been changing
That i'm not just simply Ageing
Well how could that be logical?
Just keep on craming ideas down my throat
Woah

You don't have to believe me
But the way I, way I see it
Next time you point a finger i might have to bend it back
And break it, break it off
Next time you point a finger i'll point you to the mirror

If Gods the game that you're playing
Well we must get more aquainted
Because it has to be so lonely to be the only one who's holy
It's just my humble opinion but it's one that i believe in
You don't deserve a point of view
If the only thing you see is you
Woah

You don't have to believe me
But the way i, way i see it

[ From: http://www.metrolyrics.com/playing-god-lyrics-paramore.html ]

Next time you point a finger i might have to bend it back
Or break it, break it off
Next time you point a finger i'll point you to the mirror

This is the last second chance
(I'll point you to the mirror)
I'm half as good as it gets
(I'll point you to the mirror)
I'm on both sides of the fence
(I'll point you to the mirror)
Without a hint of regret i'll hold you to it

I know you don't believe me
But the way i, way i see it
Next time you point a finger i might have to bend it back
Or break it, break it off
Next time you point a finger i'll point you to the mirror

I know you won't believe me
But the way i, way i see it
Next time you point a finger i might have to bend it back
Or break it, break it off
Next time you point a finger i'll point you to the mirror.

KONSTITUSI

Minggu lalu aku mendapat tugas tentang konstitusi . Sebenarnya aku juga gatau apa itu konstitusi . Tapi setelah searching di google dan buku ,sedikit mengerti lah tentang konstitusi . Jadi ,aku ingin sedikit memberi tau apa itu konstitusi

KONSTITUSI

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

Pengertian konstitusi sebagaimana dikenal dalam berbagai literature dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasar anggapan bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Konstitusi dalam arti sempit meliputi aspek hukum saja. Konstitusi dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hokum (non legal).

Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek sosial maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu .Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti statik dan arti dinamik. Konstitusi dalam arti statik terkait dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk diwujudkan sebagai perjanjian sosial. Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga Negara. Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas. Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat, keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.

Kedudukan ,Fungsi, dan Tujuan Konstitusi

Kedudukan ,fungsi dan tujuan konstitusi dalam Negara berubah dari zaman ke zaman .Pada masa peralihan dari Negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke Negara nasional demokrasi ,konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat ,konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa ,menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam system monarki dan oligarki ,serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti; individualism ,liberalisme ,universalisme ,demokrasi ,dan sebagainya. Selanjutnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditemtukan oleh ideologi yang melandasi Negara .

Dilihat dari aspek politik dan histories, konstitusi merupakan perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi suatu Negara, merupakan piagam kelahiran suatu negara baru, inspirasi dan pandangan hidup yang berfungsi sebagai pendorong cita-cita bangsa. Oleh karena itu kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu .Negara adalah kuat dan tidak dapat dikalahkan oleh peraturan hokum lainnya. Yang membedakan konstitusi dengan peraturan hukum lainnya terletak pada materi muatan dan proses pembuatan dan proses perubahannya. Perbedaan tersebut terutam ditentukan oleh kedudukan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, sifatnya simple atau terperinci karena memuat hal-hal pokok dan sangat penting juga berfungsi sebagai pengendali peraturan hukum dibawahnya.

Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior) melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruhperaturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.

Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form of constitution)

Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuatmateri muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan jaman yang terjadi.Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi
harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.

Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:

1. Konsttusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.

2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya pengakuan dari masyarakat internasional.

3. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengtur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan system administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ eksekutif, legislative dan yudisial.

4. Konsitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan ayas harapan social, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

5. Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah.

6. Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan warga Negara.

Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:

1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,

2. Untuk membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.